
Mencoba meluruskan fatwa haram Facebook
Seperti yang dirilis Jawa Post, Bahtsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo, Kediri, 20-21 Mei lalu menghasilkan keputusan yang sangat mencengangkan banyak pihak. Facebook yang kini menjadi primadona para netter dinyatakan haram.
Keputusan kontroversial ini akhirnya menuai protes dari para kalangan facebookers, bloggers dan para pakat IT. Komentar miring mengenai kredibilitas para ulama di Indonesia mulai dipertanyakan. Hingga pengecapan agama sebagai penghambat kemajuan tehnologi pun sempat digulirkan.
Meskipun banyak para blogger telah mengulas kasus ini sesuai dengan versi mereka masing-masing, di blog ini saya akan mencoba mengambil jalan tengah (meluruskan) sisi kontroversinya.
Kalaulah istilah Facebook banyak orang yang telah tahu, namun belum tentu dengan istilah Bahtsul masail. Bahtsul masail berasal dari Bahasa Arab yang berarti membahas masalah-masalah. Bahtsul Masail merupakan sebuah kegiatan rutin di organisasi massa Nahdlatul Ulama’ (NU) dan pesantren-pesantren salaf, diadakan skala kecil antar para santri dalam jenjang kelas tertentu maupun diadakan besar-besaran; antar pesantren dalam kawasan tertentu.
Bahtsul masail biasanya merespon hal-hal baru dalam masyarakat yang belum termaktub hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits, dengan mengacu pada kitab-kitab klasik (orang banyak menyebutnya sebagai kitab kuning).
Jadi, penentuan hukum haram Facebook bukanlah suatu fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sebagai Majelis Ulama’ yang lebih tinggi namun dikeluarkan oleh sebuah forum yang bernama Forum Musyawarah Pondok Pesantren (salaf) Putri (FMP3) Se-Jawa Timur yang mengadakan diskusi hukum dalam sebuah kegiatan yang bernama Bahtsul Masail.
Keputusan hukum yang telah diambil oleh FMP3 mempunyai ‘illah (keterangan, embel-embel), yang seperti dirilis okezone.com, jika dipergunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Agama semisal pornografi, menggunjing, menyebarkan kebohongan, menipu dan lain sebagainya. Jadi kalau Facebook digunakan untuk hal-hal yang baik syah-syah saja bahkan malah dianjurkan karena dapat digunakan untuk kegiatan silaturrahmi, menyambung tali persaudaraan dan lain sebagainya.
Sepertinya pencantuman kalimat “jejaring sosial seperti Facebook dan Friendster” itulah yang memicu reaksi. Keadaannya akan berbeda jika redaksinya dirubah menjadi “haram hukumnya melakukan kemaksyiatan di dunia maya”. Saya kira kalimat yang saya buat lebih tepat karena bersifat global dan tidak menyinggung sebuah institusi, lembaga atau komunitas. Iya tho?
Untuk ‘illah selanjutnya adalah jika digunakan untuk pendekatan lawan jenis. Mana yang lebih Islami hayyo??? Pendekatan lawan jenis dengan chatting atau keluyuran bareng tiap malam Minggu?? At least, ga’ ada yang sampe' hamil di luar nikah gara-gara chatting ama lawan jenisnya khan!!!
Tekhnologi selalu hadir dengan dua sisi mata uang yang berbeda. Semuanya tergantung pada The man behind the gun. Betul tidak (dibaca dengan nada gaya Aa Gym)??
Keputusan kontroversial ini akhirnya menuai protes dari para kalangan facebookers, bloggers dan para pakat IT. Komentar miring mengenai kredibilitas para ulama di Indonesia mulai dipertanyakan. Hingga pengecapan agama sebagai penghambat kemajuan tehnologi pun sempat digulirkan.
Meskipun banyak para blogger telah mengulas kasus ini sesuai dengan versi mereka masing-masing, di blog ini saya akan mencoba mengambil jalan tengah (meluruskan) sisi kontroversinya.
Kalaulah istilah Facebook banyak orang yang telah tahu, namun belum tentu dengan istilah Bahtsul masail. Bahtsul masail berasal dari Bahasa Arab yang berarti membahas masalah-masalah. Bahtsul Masail merupakan sebuah kegiatan rutin di organisasi massa Nahdlatul Ulama’ (NU) dan pesantren-pesantren salaf, diadakan skala kecil antar para santri dalam jenjang kelas tertentu maupun diadakan besar-besaran; antar pesantren dalam kawasan tertentu.
Bahtsul masail biasanya merespon hal-hal baru dalam masyarakat yang belum termaktub hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits, dengan mengacu pada kitab-kitab klasik (orang banyak menyebutnya sebagai kitab kuning).
Jadi, penentuan hukum haram Facebook bukanlah suatu fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sebagai Majelis Ulama’ yang lebih tinggi namun dikeluarkan oleh sebuah forum yang bernama Forum Musyawarah Pondok Pesantren (salaf) Putri (FMP3) Se-Jawa Timur yang mengadakan diskusi hukum dalam sebuah kegiatan yang bernama Bahtsul Masail.
Keputusan hukum yang telah diambil oleh FMP3 mempunyai ‘illah (keterangan, embel-embel), yang seperti dirilis okezone.com, jika dipergunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Agama semisal pornografi, menggunjing, menyebarkan kebohongan, menipu dan lain sebagainya. Jadi kalau Facebook digunakan untuk hal-hal yang baik syah-syah saja bahkan malah dianjurkan karena dapat digunakan untuk kegiatan silaturrahmi, menyambung tali persaudaraan dan lain sebagainya.
Sepertinya pencantuman kalimat “jejaring sosial seperti Facebook dan Friendster” itulah yang memicu reaksi. Keadaannya akan berbeda jika redaksinya dirubah menjadi “haram hukumnya melakukan kemaksyiatan di dunia maya”. Saya kira kalimat yang saya buat lebih tepat karena bersifat global dan tidak menyinggung sebuah institusi, lembaga atau komunitas. Iya tho?
Untuk ‘illah selanjutnya adalah jika digunakan untuk pendekatan lawan jenis. Mana yang lebih Islami hayyo??? Pendekatan lawan jenis dengan chatting atau keluyuran bareng tiap malam Minggu?? At least, ga’ ada yang sampe' hamil di luar nikah gara-gara chatting ama lawan jenisnya khan!!!
Tekhnologi selalu hadir dengan dua sisi mata uang yang berbeda. Semuanya tergantung pada The man behind the gun. Betul tidak (dibaca dengan nada gaya Aa Gym)??












